Panduan Lengkap Izin BPOM untuk Kosmetik Impor: Syarat & Alurnya
14 September 2026 · 7 menit baca
Indonesia adalah pasar kosmetik yang besar, tetapi setiap produk kosmetik impor wajib memiliki notifikasi dari BPOM sebelum diedarkan. Menjual produk tanpa nomor izin edar berisiko penarikan produk, pemblokiran toko online, hingga sanksi pidana.
Dokumen Wajib dari Principal
- Letter of Appointment (LoA) — surat penunjukan resmi dari pemilik brand kepada perusahaan Anda sebagai pendaftar di Indonesia.
- Certificate of Free Sale (CFS) — bukti produk dijual bebas di negara asal, dilegalisasi sesuai ketentuan.
- Sertifikat GMP/CPKB — bukti produsen menerapkan cara pembuatan kosmetik yang baik.
- Formula lengkap (INCI) dan spesifikasi produk — termasuk fungsi, cara pakai, dan desain label.
Alur Registrasi
Pertama, perusahaan Anda didaftarkan pada sistem notifikasi kosmetik BPOM dan lolos verifikasi fasilitas. Kedua, setiap varian produk (SKU) diajukan satu per satu dengan dokumen yang sudah disiapkan. Ketiga, BPOM melakukan evaluasi — umumnya 1 sampai 3 bulan — sebelum nomor notifikasi (NA) terbit.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
- Klaim berlebihan pada label (misalnya klaim seperti obat) yang membuat pengajuan ditolak.
- Dokumen CFS atau LoA kedaluwarsa atau tidak sesuai format.
- Nama produk tidak konsisten antara dokumen dan label.
Tips Mempercepat Persetujuan
Pastikan label sudah memenuhi ketentuan BPOM sejak awal, termasuk informasi wajib berbahasa Indonesia. Gunakan konsultan berpengalaman agar tidak bolak-balik revisi. Legalberizin.id mendampingi proses ini dari penyiapan dokumen hingga nomor NA terbit — konsultasi gratis via WhatsApp 0851-7111-4889.
Butuh Bantuan Mengurus Izin Anda?
Konsultasi awal gratis — tim Legalberizin.id siap membantu.
Chat WhatsApp Sekarang