Layanan / Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
IDAK adalah izin wajib dari Kemenkes bagi perusahaan yang menyalurkan alat kesehatan — menggantikan IPAK sesuai regulasi terbaru. Tanpa IDAK, perusahaan Anda tidak boleh mendistribusikan alkes secara legal. Kami urus dari nol sampai izin terbit.
Apa yang Anda Dapatkan
Perusahaan resmi terdaftar sebagai penyalur alat kesehatan di Kemenkes
Dokumen disesuaikan regulasi terbaru — pengganti IPAK
Syarat utama mengajukan izin edar (AKL/AKD) dan masuk e-katalog
Pendampingan pemenuhan fasilitas gudang dan Penanggung Jawab Teknis (PRT)
Alur Prosesnya
Konsultasi & Pemetaan
Kami petakan klasifikasi usaha dan kesiapan dokumen perusahaan Anda.
Pemenuhan Persyaratan
Penyiapan PRT, fasilitas gudang, dan SOP distribusi sesuai standar Kemenkes.
Pengajuan IDAK
Permohonan diajukan melalui sistem registrasi alkes Kemenkes.
Izin Terbit
IDAK terbit — perusahaan Anda resmi menyalurkan alat kesehatan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Akta & legalitas perusahaan, NIB dengan KBLI alkes
- Penanggung Jawab Teknis (PRT) berlatar pendidikan kesehatan
- Dokumen fasilitas/gudang penyimpanan alkes
- SOP distribusi sesuai prinsip CDAKB
Pertanyaan Seputar Layanan Ini
Siap Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)?
Konsultasi awal gratis. Ceritakan kebutuhan Anda, kami berikan gambaran proses dan estimasi biayanya.
Chat WhatsApp Sekarang