Layanan / Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)

Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)

IDAK adalah izin wajib dari Kemenkes bagi perusahaan yang menyalurkan alat kesehatan — menggantikan IPAK sesuai regulasi terbaru. Tanpa IDAK, perusahaan Anda tidak boleh mendistribusikan alkes secara legal. Kami urus dari nol sampai izin terbit.

Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
Konsultasi via WhatsApp

Apa yang Anda Dapatkan

Perusahaan resmi terdaftar sebagai penyalur alat kesehatan di Kemenkes

Dokumen disesuaikan regulasi terbaru — pengganti IPAK

Syarat utama mengajukan izin edar (AKL/AKD) dan masuk e-katalog

Pendampingan pemenuhan fasilitas gudang dan Penanggung Jawab Teknis (PRT)

Alur Prosesnya

01

Konsultasi & Pemetaan

Kami petakan klasifikasi usaha dan kesiapan dokumen perusahaan Anda.

02

Pemenuhan Persyaratan

Penyiapan PRT, fasilitas gudang, dan SOP distribusi sesuai standar Kemenkes.

03

Pengajuan IDAK

Permohonan diajukan melalui sistem registrasi alkes Kemenkes.

04

Izin Terbit

IDAK terbit — perusahaan Anda resmi menyalurkan alat kesehatan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Akta & legalitas perusahaan, NIB dengan KBLI alkes
  • Penanggung Jawab Teknis (PRT) berlatar pendidikan kesehatan
  • Dokumen fasilitas/gudang penyimpanan alkes
  • SOP distribusi sesuai prinsip CDAKB

Pertanyaan Seputar Layanan Ini

Siap Mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)?

Konsultasi awal gratis. Ceritakan kebutuhan Anda, kami berikan gambaran proses dan estimasi biayanya.

Chat WhatsApp Sekarang
Legalberizin.id

Konsultan legalitas & perizinan usaha. Pendirian badan usaha, virtual office, izin BPOM, dan alkes impor — beres sampai dokumen terbit.

Navigasi

Hubungi Kami

© 2026 Legalberizin.id — Semua hak dilindungi.